Senin, 26 Desember 2011

CONTOH PROPOSAL USAHA BUDIDAYA PERIKANAN

PROPOSAL PERMOHONAN BANTUAN MODAL
USAHA PERIKANAN BUDIDAYA












KELOMPOK PEMBUDIDAYA IKAN LELE
“………………….”
DESA UJUNG PADANG ASAHAN, KECAMATAN PASIE RAJA
KABUPATEN ACEH SELATAN
2012
PENGEMBANGAN USAHA PERIKANAN
I. Dasar Pemikiran
1. Modal merupakan salah satu faktor pendukung utama dalam pengembangan sebuah usaha. Perhatian pemerintah dan swasta dalam memberikan bantuan penguatan modal bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah menjadi harapan yang nyata.
2. Pemilihan dan pengembangan jenis usaha perikanan budidaya sangat terkait dengan ketersediaan sumber daya yang ada di wilayah ini. Wilayah ini sebagian besar berbentuk cekungan, aliran air yang cukup besar. Pangsa pasar komoditi ikan yang cukup menjanjikan memacu masyarakat di wilayah ini untuk berusaha mengembangkannya.
3. Semakin tingginya konsumsi protein dari jenis ikan di masyarakat semakin tinggi pula permintaan pasar terhadap produk jenis ini.
II. Maksud dan Tujuan
Maksud
Melalui kelompok ini diharapkan usaha perikanan budidaya yang dikelola semakin berkembang dan membawa dampak perubahan yang lebih baik terhadap peningkatan kesejahteraan para anggotanya.
Tujuan
Dari bantuan ini diharapkan:
a. Meningkatkan motivasi dan kerjasama diantara anggota kelompok dalam rangka pengelolaan dan pengembangan usaha yang dilakukan.
b. Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan para anggota kelompok sehingga mampu mengatasi masalah-masalah perekonomian keluarga.
c. Meningkatkan kepedulian para anggota dalam menangani permasalahan sosial dan ekonomi di lingkungannya.
III. Pengorganisasian Kelompok
Nama Kelompok : ……………………..
Alamat : Desa Ujung Padang Asahan, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan
Pengurus
Ketua : …………………….
Sekretaris : ……………………
Bendahara : ……………………
Anggota :- ………….
- ………….
- …………
- …………
- …………
- …………
- …………
IV. Dasar Hukum
1. Kelompok  adalah anggota UPP (Unit Pelayanan Pengembangan) Perikanan Budidaya Kabupaten ACEH SELATAN yang pembentukkannya telah disahkan oleh Bupati ACEH SELATAN melalui Keputusan Bupati No. .../....-DISKAN/.....
2. Keputusan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial, Nomor 70/PS.5/KPTS/IX/2008 tanggal 26 September 2008 tentang penetapan kelompok usaha bersama di provionsi kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa penerima program pemberdayaan fakir miskin melalui mekanisme bantuan langsung pemberdayaan sosial (BLPS).
V. Usulan Kebutuhan
No
Nama Barang
Volume
Harga (Rp.)
Jumlah (Rp.)
1
Benih lele uk. 5–7 cm
30.000 ekor
300
9.000.000
2
Pakan
2.500/kg
8.000
20.000.000
3
Sarana produksi lainnya
1 paket
500.000
500.000
4.
Mobilitas
1 paket
500.000
500.000
Total
30.000.000
VI. Penutup
Demikian proposal ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
BANDA ACEH, 27  Desember 2011
Ketua Kelompok
………………………..
Bendahara Sekretaris
………….. …………….
Menyetujui :
Pendamping Sosial Desa Ujung 
Padang Asahan
………………………………………….
Mengetahui :
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial
Kabupaten ACEH SELATAN
………………………….
NIP. ……………..